
Banyak orang yang berencana memiliki rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) seringkali dilema dalam memilih antara KPR konvensional atau syariah. Apa sebenarnya perbedaan antara kedua jenis KPR ini?
Mari kita ulas perbedaan antara KPR konvensional dan KPR syariah:
1. Mekanisme Pengawasan
Bank konvensional di bawah pengawasan
Bank Indonesia sebagai lembaga perbankan sentral. Sedangkan bank syariah,
meskipun tetap diawasi oleh Bank Indonesia, memiliki tambahan pengawasan dari
Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berada di bawah naungan Dewan Syariah
Nasional. DPS bertanggung jawab memastikan kebijakan bank sesuai dengan prinsip
syariah yang telah ditetapkan oleh MUI.
2. Model Pembiayaan
KPR konvensional bekerja dengan model
utang pinjaman untuk membeli rumah. Di sisi lain, KPR syariah beroperasi dengan
model murabahah, di mana bank membeli rumah lalu menjualnya kembali kepada
nasabah. Ada juga skema lain di bank syariah yaitu IMBT (Ijarah Muntahiya Bittamlik),
yang merupakan akad sewa dengan opsi pembelian di akhir periode.
3. Proses Akad
ni memperlihatkan bahwa dalam KPR
syariah, bank memainkan peran aktif sebagai perantara dalam pembelian properti.
Hal ini didasarkan pada prinsip syariah bahwa tidak diperbolehkan mengambil
keuntungan dari uang itu sendiri (seperti bunga dalam sistem konvensional),
tetapi harus ada transaksi nyata yang terjadi. Oleh karena itu, bank syariah
membeli properti terlebih dahulu dan kemudian menjualnya kepada nasabah dengan
harga yang telah disepakati, yang mencakup margin keuntungan bagi bank.
4. Pendapatan Bank
Keuntungan yang diperoleh bank
konvensional dari bunga adalah cerminan dari biaya yang dikenakan atas pinjaman
yang diberikan kepada nasabah. Dalam sistem ini, bunga berfungsi sebagai
kompensasi kepada bank atas risiko yang mereka tanggung dan layanan yang mereka
sediakan dalam memberikan kredit. Tingkat bunga ini biasanya dikaitkan dengan
tingkat suku bunga acuan yang ditetapkan oleh bank sentral dan bisa berfluktuasi
seiring dengan kondisi ekonomi.
5. Nilai Cicilan
Keuntungan dari KPR syariah bagi
banyak nasabah adalah prediktabilitas pembayaran. Dengan skema flat, nasabah
tahu persis berapa yang harus mereka bayar setiap bulannya selama durasi
kredit, tanpa harus khawatir tentang fluktuasi suku bunga yang mungkin
mempengaruhi cicilan mereka. Ini memberikan ketenangan pikiran bagi banyak
nasabah, terutama bagi mereka yang memiliki anggaran yang ketat.
6. Pelunasan Dini
Di bank konvensional, pelunasan dini
biasanya dikenakan denda berdasarkan sisa pokok. Namun, di bank syariah,
pelunasan dini biasanya diberikan potongan atau diskon margin, sehingga nasabah
hanya membayar sebagian dari margin tersebut.
Dengan mengetahui perbedaan antara
KPR konvensional dan KPR syariah, diharapkan Anda dapat membuat keputusan yang
tepat sesuai dengan preferensi dan kebutuhan Anda. Semoga informasi ini
membantu!