
Mimpi memiliki rumah kini bukan hanya
impian bagi banyak orang. Namun dengan meningkatnya populasi, harga properti
pun ikut meroket. Dalam kondisi ini, banyak bank yang menyediakan solusi berupa
Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
KPR adalah sebuah skema pembiayaan
dari bank bagi individu yang ingin memiliki atau merenovasi rumah.
Seperti yang dilaporkan oleh Antara
pada Senin (21/8/2023), ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan
sebelum memutuskan untuk mengajukan KPR. Berikut ringkasannya:
1. Memahami Mekanisme KPR
Sebelum mengajukan KPR, penting bagi
Anda untuk paham betul bagaimana KPR bekerja. Ingat, ada uang muka atau down
payment (DP) yang biasanya sekitar 20% dari harga rumah. Sisanya? Anda cicil
dalam jangka waktu yang bisa mencapai 15-20 tahun. Contohnya, jika seseorang
memiliki penghasilan Rp10 juta setiap bulannya, disarankan agar cicilan KPR
tidak melebihi Rp3 juta per bulan.
Tapi, ingatlah bahwa jumlah cicilan
ini bisa terkumpul. Misalnya, jika Anda memiliki cicilan motor sebesar Rp1 juta
setiap bulannya, maka idealnya cicilan KPR Anda hanya Rp2 juta.
Selain itu, ada beberapa biaya
tambahan yang mungkin muncul seperti biaya penaksiran rumah, biaya
administrasi, dan biaya provisi. Jangan lupa, ada juga biaya asuransi jiwa dan
kebakaran, serta beberapa biaya legal lainnya seperti BPHTB, biaya balik nama,
biaya notaris, dan AJB. Jika diakumulasikan, biaya tambahan ini bisa mencapai
8-10% dari harga rumah.
2. Mengerti Tentang Bunga KPR
Ada beberapa jenis bunga yang
ditawarkan oleh bank. Salah satunya adalah bunga tetap atau fixed rate, di mana
bunga sudah ditentukan sejak awal perjanjian dan biasanya konstan untuk jangka
waktu tertentu, misalnya 5% untuk lima tahun pertama. Selama periode itu, bunga
yang dikenakan tetap 5%.
Saat memasuki tahun keenam dan
seterusnya, pembayaran KPR akan terpengaruh oleh bunga cap atau bunga
mengambang.
Bunga cap merupakan jenis bunga
dengan batasan tertentu. Sebagai contoh, jika batas maksimalnya ditetapkan 10%,
maka bunga yang dikenakan kepada peminjam tidak akan melewati angka tersebut.
Selanjutnya, ada bunga mengambang.
Bunga ini berfluktuasi sesuai dengan suku bunga Bank Indonesia dan dapat
berubah setiap tahun tanpa batas maksimal. Jika pelunasan dilakukan sebelum
jangka waktu yang ditentukan, peminjam akan dikenai denda sekitar 2-3% dari
sisa pokok KPR. Sebaliknya, jika melewati jangka waktu, bunga mengambang akan
diterapkan.
3. Mengenai KPR
Memiliki rumah tentu menjadi tujuan
banyak orang, khususnya setelah bekerja selama beberapa tahun. Sekarang,
terdapat berbagai opsi untuk mendapatkan rumah, tidak hanya melalui pembayaran
tunai tetapi juga dengan cara kredit.
Kredit Pemilikan Rumah, yang lebih
dikenal dengan KPR, adalah fasilitas kredit yang disediakan oleh bank bagi
individu yang berkeinginan untuk memiliki atau merenovasi rumah. Ini seperti
yang dijelaskan di situs sikapiuangmu.ojk.go.id pada Senin (21/8/2023).
Dengan KPR, Anda tidak perlu
menyiapkan seluruh dana tunai untuk membeli rumah. Cukup dengan menyediakan
uang muka (DP) sebagai salah satu prasyarat, Anda bisa mencicil sisanya dalam
durasi yang telah ditentukan.
Ada beberapa ketentuan lain yang
diberlakukan oleh bank kepada peminjam potensial, seperti durasi pinjaman,
tingkat bunga, dan sebagainya.
Jika Anda saat ini berencana memiliki
rumah, pertimbangkan untuk mengajukan KPR. Memiliki rumah tentu menjadi salah
satu aset berharga bagi banyak orang.
Ketika mengajukan KPR, calon debitur
perlu menyediakan berbagai dokumen berikut:
·
Identitas diri (KTP) dari suami atau istri (jika sudah
menikah)
·
Dokumen Kartu Keluarga
·
Bukti penghasilan atau slip gaji
·
Laporan keuangan (khusus bagi yang berprofesi sebagai
wiraswasta)
·
NPWP Pribadi (untuk pinjaman melebihi Rp 100 juta)
·
SPT PPh Pribadi (untuk pinjaman lebih dari Rp 50 juta)
·
Fotokopi sertifikat induk atau pecahan (jika membeli dari
developer)
·
Fotokopi sertifikat (untuk transaksi jual beli antar
individu)
·
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
4. Manfaat KPR
Banyak orang beranggapan bahwa KPR
hanya dimanfaatkan untuk membeli rumah. Namun, berdasarkan informasi dari
cimbniaga.co.id, KPR memiliki berbagai kegunaan:
1. KPR untuk Pembelian Rumah
Anda dapat mendapatkan hunian impian
melalui program KPR pembelian. Dengan program ini, rumah yang Anda beli nantinya
akan dijadikan sebagai agunan atau jaminan.
2. KPR untuk Renovasi Rumah
Banyak bank, baik milik pemerintah
maupun swasta, menawarkan fasilitas KPR khusus renovasi. Meskipun setiap bank
memiliki ketentuan dan kelebihannya masing-masing. Ada beberapa varian KPR,
salah satunya adalah KPR multiguna. Untuk mengajukan KPR jenis ini, Anda hanya
memerlukan jaminan, seperti sertifikat tanah.
3. KPR untuk Pembelian Tanah
KPT atau Kredit Pembelian Tanah bisa
menjadi pilihan jika Anda ingin memiliki lahan tetapi belum memiliki dana yang
cukup. Layanan ini mirip dengan KPR biasa, namun yang membedakan adalah objek
yang dibeli. Dalam hal ini, objeknya adalah tanah kosong tanpa bangunan di
atasnya.