
Banyak orang melihat Kredit Pemilikan
Rumah (KPR) sebagai jalan pintas untuk memiliki rumah tanpa harus mengeluarkan
dana tunai dalam jumlah besar sekaligus. Namun, sebelum terjun ke dalam
keputusan pengajuan KPR, sangat penting untuk memahami potensi risiko yang
mungkin muncul.
Dari data yang dirilis oleh OJK pada
Senin (11/9/2023), terdapat sejumlah risiko saat seseorang memutuskan untuk
mengambil KPR. Dengan memperhatikan dan memahami risiko ini, kamu bisa membuat
rencana keuangan yang lebih bijaksana agar rumah idaman tidak berujung pada
penyitaan oleh pihak bank.
1. Hati-hati Dalam Mengambil Pinjaman Selama KPR Masih
Berlangsung
Selama proses pembayaran KPR belum
selesai, alangkah baiknya untuk menghindari pengajuan pinjaman lain, khususnya
jika belum ada peningkatan pada pendapatanmu. Mengambil pinjaman baru dapat
menambah beban finansialmu, apalagi dengan kemungkinan adanya bunga tambahan
dan denda.
Jika ada situasi yang mengharuskanmu
mengajukan pinjaman lain, pilihlah pinjaman dengan bunga yang lebih rendah.
Selalu kalkulasikan dan pastikan bahwa beban tambahan dari pinjaman tersebut
masih dalam batas finansialmu. Pantau selalu total kewajiban bulananmu dan
pastikan kamu mampu untuk mengatasinya.
Sebagai catatan penting: hindarilah
mengambil pinjaman baru hanya dengan tujuan untuk menutupi cicilan lain. Hal
ini hanya akan menjebakmu dalam lingkaran hutang yang tak berkesudahan.
2. Memahami Konsekuensi Penyitaan Rumah Jika Cicilan Tidak
Tuntas
Ketepatan dalam membayar cicilan
adalah kunci. Sebagai lanjutan dari poin sebelumnya, salah satu konsekuensi
dari ketidakmampuan melunasi cicilan adalah potensi penyitaan rumah.
Yang perlu kamu pahami adalah, ketika
kamu terlambat atau gagal dalam pembayaran, rumah yang dijadikan jaminan dalam
KPR dapat disita dan kemudian dilelang oleh bank. Dana yang diperoleh dari
lelang tersebut akan digunakan untuk menutupi cicilan yang terlewat serta sisa
kredit yang belum terbayar.
Meskipun begitu, tidak perlu panik
berlebihan. Bank tidak akan langsung mengambil langkah drastis hanya karena ada
keterlambatan satu atau dua kali. Tetapi, jika kamu sudah mendapat tiga kali
peringatan dan tetap belum menyelesaikan pembayaran, barulah penyitaan dan
lelang bisa menjadi opsi yang diambil bank.
3. Dampak Kegagalan Membayar Terhadap Kemampuanmu di
Pengajuan Kredit Berikutnya
Selain risiko rumah disita,
ketidakmampuan membayar cicilan berdampak pada jejak kreditmu. Hal ini akan
menjadi penghalang saat kamu ingin mengajukan kredit di masa yang akan datang.
Catatan kreditmu tercatat di Sistem
Layanan Informasi Kredit (SLIK), dan setiap keterlambatan atau kegagalan
pembayaran akan memberikan jejak negatif. Akibatnya, pengajuan kredit di
institusi keuangan lain bisa mengalami hambatan atau bahkan ditolak.
Misalnya, jika kamu mengalami masalah
pembayaran di Bank A, maka saat kamu mencoba mengajukan kredit di Bank B atau
kredit jenis lain, seperti kredit kendaraan, kemungkinan besar pengajuanmu akan
mendapat hambatan berdasarkan jejak SLIKmu.
Ketika berurusan dengan kredit,
beberapa hal yang harus kamu prioritaskan antara lain: pastikan cicilan tidak
lebih dari 30% dari total pendapatanmu, miliki dana darurat untuk keadaan
mendesak, gunakan kredit untuk hal-hal yang produktif, dan pastikan kamu
sepenuhnya dapat melunasi setiap cicilan.