
BPJS Ketenagakerjaan, yang dikenal juga dengan BP Jamsostek, mempermudah proses kepemilikan rumah melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam skema Jaminan Hari Tua (JHT). Inisiatif ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 17 Tahun 2021.
Dalam MLT yang ditawarkan oleh BPJS
Ketenagakerjaan, terdapat tiga opsi: pinjaman untuk uang muka (PUMP), kredit
pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman untuk renovasi rumah (PRP).
Inisiatif ini dimaksudkan untuk
mendukung pekerja atau buruh yang belum memiliki rumah, sehingga mereka dapat
memiliki rumah dengan harga yang terjangkau, dengan bantuan dari iuran JHT yang
telah mereka setorkan.
Kriteria Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan
1. Telah menjadi anggota BPJS
Ketenagakerjaan selama minimal satu tahun.
2. Memiliki rekam jejak
administrasi yang baik dan selalu membayar iuran tepat waktu.
3. Tidak memiliki rumah
pribadi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
4 Terdaftar dalam minimal 3
program: JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
5. Bukan bagian dari
perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian dari upah dan programnya.
6. Bagi pasangan yang
keduanya terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, hanya satu dari mereka yang dapat mengajukan KPR.
7. Harus sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku pada bank penyalur, serta aturan dari otoritas perbankan.
Bahkan pekerja dengan status kontrak dapat mengajukan KPR dan renovasi rumah. Kriteria utamanya adalah menjadi anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan. MLT ini terbuka bagi semua jenis pekerja, baik dengan kontrak tetap maupun tidak tetap.
Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri, "MLT ini
dirancang untuk seluruh pekerja, termasuk yang berstatus PKWT dan PKWTT."
Sebagai tambahan, pekerja kontrak
dapat mengajukan KPR melalui Bank BTN, bank yang ditunjuk untuk fasilitasi ini.
Bahkan jika terjadi pemutusan hubungan kerja, pekerja masih dapat melanjutkan
pemanfaatan fasilitas perumahan dari MLT.
Namun, keputusan akhir mengenai
kelayakan pengaju KPR melalui MLT BP Jamsostek berada di tangan bank terkait.
Dokumen yang Dibutuhkan Saat Mengajukan KPR
· Formulir pengajuan yang sudah dilengkapi dengan foto terbaru
pemohon dan pasangan.
·
Salinan kartu identitas.
·
Salinan Kartu Keluarga.
·
Salinan surat nikah atau cerai.
·
Dokumen pendapatan bagi pegawai.
·
Slip gaji terakhir atau Surat Keterangan Pendapatan.
· Salinan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat
Keterangan Kerja (jika pemohon bekerja pada instansi).
·
Laporan keuangan 3 bulan terakhir.
· Salinan NPWP atau SPT PPh 21.
· Surat pernyataan pendapatan yang sudah ditandatangani oleh
pemohon dan diakui oleh pimpinan tempat kerja.
·
Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diakui oleh tempat
kerja atau lurah setempat.
·
Surat keterangan domisili jika alamat tempat tinggal berbeda
dengan KTP.
·
Formulir pengajuan Manfaat Layanan Tambahan.
·
Surat Pernyataan Manfaat Layanan Tambahan.
·
Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah.
Prosedur Pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan
1. Siapkan semua dokumen yang
diperlukan untuk Manfaat Layanan Tambahan dan kirimkan kepada petugas Loan
Service di Kantor Cabang BTN.
2. Dokumen yang telah
dilengkapi akan diteruskan ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk proses
verifikasi keanggotaan.
3. Setelah mendapatkan
verifikasi dan persetujuan kredit, segera siapkan dana awal di rekening
tabungan pemohon.
4. Tanda tangani perjanjian
Manfaat Layanan Tambahan.
Terima dana pinjaman dari Manfaat
Layanan Tambahan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan.
Catatan: Peserta BPJS Ketenagakerjaan
bisa mendapatkan pinjaman uang muka perumahan hingga Rp 150 juta, pinjaman
untuk pembelian rumah hingga Rp 500 juta, dan dana untuk renovasi rumah hingga
Rp 200 juta. Semua pinjaman tersebut dapat dicicil hingga 30 tahun.