Ayo, Generasi Z! Ini Langkah-langkah untuk Punya Rumah Impian!

Avatar photo

D. Mendra

Ayo, Generasi Z! Ini Langkah-langkah untuk Punya Rumah Impian!

Hay, Generasi Z! Memiliki rumah impian mungkin terdengar seperti mimpi yang jauh, tetapi sebenarnya, dengan langkah yang tepat, mimpi tersebut bisa menjadi kenyataan. Jadi, bagi kalian yang berambisi memiliki hunian sendiri, yuk simak panduan berikut!

Mimpi memiliki rumah sering muncul di benak banyak generasi z. Mengambil opsi kredit perumahan rakyat (KPR) bisa menjadi solusi untuk mewujudkan rumah impian tersebut, termasuk opsi KPR untuk rumah bekas.

Secara garis besar, persyaratan yang dibutuhkan untuk KPR rumah bekas tak berbeda jauh dengan KPR rumah baru.

Tapi tentu, ada beberapa hal khusus yang harus diperhatikan saat memilih rumah melalui KPR bekas. Ini dia poin-poin penting yang harus kalian ketahui.

1. Negosiasi dan Seleksi Rumah Pilihanmu

Ketika mencari rumah bekas, kemampuan negosiasi menjadi sangat penting. Sebab, negosiasi yang baik bisa menguntungkanmu dalam mendapatkan potongan harga. Hal ini sangat vital, mengingat bank hanya akan membiayai sekitar 80% dari total harga jual. Adapun 20% sisanya, harus kamu keluarkan dari kantong sendiri untuk diberikan kepada penjual.

2. Siapkan Dokumen dan Kunjungi Bank

Bagi kalian yang berencana mengambil KPR rumah bekas, persiapkan dokumen-dokumen penting. Misalnya, KTP, KK, NPWP, bukti penghasilan, dan surat keterangan kerja atau usaha.

Untuk rumah bekas, dokumen tambahan seperti salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat bangunan, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta surat perjanjian jual beli antara pembeli dan penjual juga diperlukan.

3. Menentukan Jumlah Kredit yang Dibutuhkan

Pada tahap ini, bank akan menentukan batasan atau jumlah kredit yang bisa dicairkan untukmu berdasarkan hasil survei dan evaluasi nilai properti yang ingin dibeli. Besaran kredit ini akan disesuaikan dengan kemampuanmu dalam mengangsur atau membayarnya nanti.

Baca Juga:  Tips Keamanan dalam Proses Pembelian Rumah

4. Menerima SPK yang Menjelaskan Detail Kredit

Selanjutnya, bank akan menghadirkan Surat Perjanjian Kredit (SPK). Dalam dokumen ini, akan dijelaskan secara rinci mengenai total biaya kredit, bunga yang dikenakan, pinalti jika ada, serta penunjukan notaris untuk pengurusan berikutnya.

5. Melakukan Penandatanganan Akad sebagai Langkah Penutup

Setelah mendapatkan SPK dan menyelesaikan biaya-biaya yang muncul selama proses pengajuan KPR seperti biaya administratif, asuransi, pajak, dan notaris, kamu, pihak bank, dan penjual akan berkumpul di hadapan notaris. Di sini, ketiganya akan menandatangani akad jual beli rumah.

Dalam pertemuan tersebut, notaris akan menjelaskan hak dan kewajiban dari setiap pihak yang terlibat. Setelah semua prosedur dan penjelasan selesai, kunci rumah siap untuk diserahkan ke tanganmu. Selamat, kini rumah idaman sudah menjadi milikmu!

Itulah, Generasi Z, lima langkah esensial untuk meraih rumah impianmu. Ingat, kunci dari mewujudkan impian adalah informasi yang benar dan persiapan yang matang. Jadi, bersiaplah dengan baik dan jangan ragu untuk melangkah. Rumah impianmu sudah di depan mata!

Share

Tags

Rekomendasi