Memahami Ketentuan KPR untuk Kelancaran Cicilan Rumah Anda

Avatar photo

D. Mendra

Memahami Ketentuan KPR untuk Kelancaran Cicilan Rumah Anda

Mimpi memiliki rumah kini bukan hanya impian bagi banyak orang. Namun dengan meningkatnya populasi, harga properti pun ikut meroket. Dalam kondisi ini, banyak bank yang menyediakan solusi berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

KPR adalah sebuah skema pembiayaan dari bank bagi individu yang ingin memiliki atau merenovasi rumah. Seperti yang dilaporkan oleh Antara pada Senin (21/8/2023), ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan sebelum memutuskan untuk mengajukan KPR. Berikut ringkasannya:

 

1. Memahami Mekanisme KPR

Sebelum mengajukan KPR, penting bagi Anda untuk paham betul bagaimana KPR bekerja. Ingat, ada uang muka atau down payment (DP) yang biasanya sekitar 20% dari harga rumah. Sisanya? Anda cicil dalam jangka waktu yang bisa mencapai 15-20 tahun. Contohnya, jika seseorang memiliki penghasilan Rp10 juta setiap bulannya, disarankan agar cicilan KPR tidak melebihi Rp3 juta per bulan.

Tapi, ingatlah bahwa jumlah cicilan ini bisa terkumpul. Misalnya, jika Anda memiliki cicilan motor sebesar Rp1 juta setiap bulannya, maka idealnya cicilan KPR Anda hanya Rp2 juta.

Selain itu, ada beberapa biaya tambahan yang mungkin muncul seperti biaya penaksiran rumah, biaya administrasi, dan biaya provisi. Jangan lupa, ada juga biaya asuransi jiwa dan kebakaran, serta beberapa biaya legal lainnya seperti BPHTB, biaya balik nama, biaya notaris, dan AJB. Jika diakumulasikan, biaya tambahan ini bisa mencapai 8-10% dari harga rumah.

2. Mengerti Tentang Bunga KPR

Ada beberapa jenis bunga yang ditawarkan oleh bank. Salah satunya adalah bunga tetap atau fixed rate, di mana bunga sudah ditentukan sejak awal perjanjian dan biasanya konstan untuk jangka waktu tertentu, misalnya 5% untuk lima tahun pertama. Selama periode itu, bunga yang dikenakan tetap 5%.

Baca Juga:  Berikut Risiko Yang Harus Diketahui Sebelum Mengajukan KPR

Saat memasuki tahun keenam dan seterusnya, pembayaran KPR akan terpengaruh oleh bunga cap atau bunga mengambang.

Bunga cap merupakan jenis bunga dengan batasan tertentu. Sebagai contoh, jika batas maksimalnya ditetapkan 10%, maka bunga yang dikenakan kepada peminjam tidak akan melewati angka tersebut.

Selanjutnya, ada bunga mengambang. Bunga ini berfluktuasi sesuai dengan suku bunga Bank Indonesia dan dapat berubah setiap tahun tanpa batas maksimal. Jika pelunasan dilakukan sebelum jangka waktu yang ditentukan, peminjam akan dikenai denda sekitar 2-3% dari sisa pokok KPR. Sebaliknya, jika melewati jangka waktu, bunga mengambang akan diterapkan.

3. Mengenai KPR

Memiliki rumah tentu menjadi tujuan banyak orang, khususnya setelah bekerja selama beberapa tahun. Sekarang, terdapat berbagai opsi untuk mendapatkan rumah, tidak hanya melalui pembayaran tunai tetapi juga dengan cara kredit.

Kredit Pemilikan Rumah, yang lebih dikenal dengan KPR, adalah fasilitas kredit yang disediakan oleh bank bagi individu yang berkeinginan untuk memiliki atau merenovasi rumah. Ini seperti yang dijelaskan di situs sikapiuangmu.ojk.go.id pada Senin (21/8/2023).

Dengan KPR, Anda tidak perlu menyiapkan seluruh dana tunai untuk membeli rumah. Cukup dengan menyediakan uang muka (DP) sebagai salah satu prasyarat, Anda bisa mencicil sisanya dalam durasi yang telah ditentukan.

Ada beberapa ketentuan lain yang diberlakukan oleh bank kepada peminjam potensial, seperti durasi pinjaman, tingkat bunga, dan sebagainya.

Jika Anda saat ini berencana memiliki rumah, pertimbangkan untuk mengajukan KPR. Memiliki rumah tentu menjadi salah satu aset berharga bagi banyak orang.

Ketika mengajukan KPR, calon debitur perlu menyediakan berbagai dokumen berikut:

  • Identitas diri (KTP) dari suami atau istri (jika sudah menikah)
  • Dokumen Kartu Keluarga
  • Bukti penghasilan atau slip gaji
  • Laporan keuangan (khusus bagi yang berprofesi sebagai wiraswasta)
  • NPWP Pribadi (untuk pinjaman melebihi Rp 100 juta)
  • SPT PPh Pribadi (untuk pinjaman lebih dari Rp 50 juta)
  • Fotokopi sertifikat induk atau pecahan (jika membeli dari developer)
  • Fotokopi sertifikat (untuk transaksi jual beli antar individu)
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Baca Juga:  6 Membandingkan KPR Konvensional dengan KPR Syariah

4. Manfaat KPR

Banyak orang beranggapan bahwa KPR hanya dimanfaatkan untuk membeli rumah. Namun, berdasarkan informasi dari cimbniaga.co.id, KPR memiliki berbagai kegunaan:

1. KPR untuk Pembelian Rumah

Anda dapat mendapatkan hunian impian melalui program KPR pembelian. Dengan program ini, rumah yang Anda beli nantinya akan dijadikan sebagai agunan atau jaminan.

2. KPR untuk Renovasi Rumah

Banyak bank, baik milik pemerintah maupun swasta, menawarkan fasilitas KPR khusus renovasi. Meskipun setiap bank memiliki ketentuan dan kelebihannya masing-masing. Ada beberapa varian KPR, salah satunya adalah KPR multiguna. Untuk mengajukan KPR jenis ini, Anda hanya memerlukan jaminan, seperti sertifikat tanah.

3. KPR untuk Pembelian Tanah

KPT atau Kredit Pembelian Tanah bisa menjadi pilihan jika Anda ingin memiliki lahan tetapi belum memiliki dana yang cukup. Layanan ini mirip dengan KPR biasa, namun yang membedakan adalah objek yang dibeli. Dalam hal ini, objeknya adalah tanah kosong tanpa bangunan di atasnya.

Share

Tags

Rekomendasi