Banyak orang melihat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebagai jalan pintas untuk memiliki rumah tanpa harus mengeluarkan dana tunai dalam jumlah besar sekaligus. Namun, sebelum terjun ke dalam keputusan pengajuan KPR, sangat penting untuk memahami potensi risiko yang mungkin muncul.
Dari data yang dirilis oleh OJK pada Senin (11/9/2023), terdapat sejumlah risiko saat seseorang memutuskan untuk mengambil KPR. Dengan memperhatikan dan memahami risiko ini, kamu bisa membuat rencana keuangan yang lebih bijaksana agar rumah idaman tidak berujung pada penyitaan oleh pihak bank.
1. Hati-hati Dalam Mengambil Pinjaman Selama KPR Masih Berlangsung
Selama proses pembayaran KPR belum selesai, alangkah baiknya untuk menghindari pengajuan pinjaman lain, khususnya jika belum ada peningkatan pada pendapatanmu. Mengambil pinjaman baru dapat menambah beban finansialmu, apalagi dengan kemungkinan adanya bunga tambahan dan denda.
Jika ada situasi yang mengharuskanmu mengajukan pinjaman lain, pilihlah pinjaman dengan bunga yang lebih rendah. Selalu kalkulasikan dan pastikan bahwa beban tambahan dari pinjaman tersebut masih dalam batas finansialmu. Pantau selalu total kewajiban bulananmu dan pastikan kamu mampu untuk mengatasinya.
Sebagai catatan penting: hindarilah mengambil pinjaman baru hanya dengan tujuan untuk menutupi cicilan lain. Hal ini hanya akan menjebakmu dalam lingkaran hutang yang tak berkesudahan.
2. Memahami Konsekuensi Penyitaan Rumah Jika Cicilan Tidak Tuntas
Ketepatan dalam membayar cicilan adalah kunci. Sebagai lanjutan dari poin sebelumnya, salah satu konsekuensi dari ketidakmampuan melunasi cicilan adalah potensi penyitaan rumah.
Yang perlu kamu pahami adalah, ketika kamu terlambat atau gagal dalam pembayaran, rumah yang dijadikan jaminan dalam KPR dapat disita dan kemudian dilelang oleh bank. Dana yang diperoleh dari lelang tersebut akan digunakan untuk menutupi cicilan yang terlewat serta sisa kredit yang belum terbayar.
Meskipun begitu, tidak perlu panik berlebihan. Bank tidak akan langsung mengambil langkah drastis hanya karena ada keterlambatan satu atau dua kali. Tetapi, jika kamu sudah mendapat tiga kali peringatan dan tetap belum menyelesaikan pembayaran, barulah penyitaan dan lelang bisa menjadi opsi yang diambil bank.
3. Dampak Kegagalan Membayar Terhadap Kemampuanmu di Pengajuan Kredit Berikutnya
Selain risiko rumah disita, ketidakmampuan membayar cicilan berdampak pada jejak kreditmu. Hal ini akan menjadi penghalang saat kamu ingin mengajukan kredit di masa yang akan datang.
Catatan kreditmu tercatat di Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK), dan setiap keterlambatan atau kegagalan pembayaran akan memberikan jejak negatif. Akibatnya, pengajuan kredit di institusi keuangan lain bisa mengalami hambatan atau bahkan ditolak.
Misalnya, jika kamu mengalami masalah pembayaran di Bank A, maka saat kamu mencoba mengajukan kredit di Bank B atau kredit jenis lain, seperti kredit kendaraan, kemungkinan besar pengajuanmu akan mendapat hambatan berdasarkan jejak SLIKmu.
Ketika berurusan dengan kredit, beberapa hal yang harus kamu prioritaskan antara lain: pastikan cicilan tidak lebih dari 30% dari total pendapatanmu, miliki dana darurat untuk keadaan mendesak, gunakan kredit untuk hal-hal yang produktif, dan pastikan kamu sepenuhnya dapat melunasi setiap cicilan.